Dinilai Hina Presiden, Relawan Jokowi Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi
BERITA KEPO ~ Kelompok relawan Presiden Joko Widodo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan atas dugaan telah menghina dan melecehkan Jokowi, saat demo Akis Bela Islam II pada 4 November kemarin. Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Riano Oscha, mengatakan dalam orasinya Dhani melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dimuka umum. “Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207dan 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” kata Riano di Polda Metro Jaya, Minggu (6/11) malam. Ancaman pidana atas pasal 207 KUHP adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga
disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. Riano menyebutkan dalam rekaman video, mereka mendengar banyak kata-kata binatang yang ditujukan kepada orang nomor satu di Indonesia itu. Hal itu lah yang dibawa sebagai barang bukti permulaan untuk kepentingan penyelidikan yang diserahkan kepada penyidik. “Kami bawa alat bukti rekaman video saat Dhani melakukan orasi,” kata Rian Sementara itu, Sekjen Projo (Pro Jokowi), Guntur Siregar menyatakan, demo memang diatur undang-undang. Namun, jika sudah ada provokasi, itu sudah melanggar aturan. “Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan Kepala Negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka,” katanya.
Sebelumnya, dalam aksi Bela Islam II 4 November kemarin, Ahmad Dhani yang datang didampingi istrinya Mulan Jamila ikut berorasi di depan Istana Negara. Dhani menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang tak mau menerima habib dan ulama saat sedang berdemo yang menuntut kasus dugaan penistaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar diproses dan ditangkap. Calon Wakil Bupati Bekasi itu mengeluarkan kata-kata umpatan kepada Jokowi saat melakukan orasi.
.
0 komentar:
Posting Komentar